Jumat, 16 Maret 2012


ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)



LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
ACEH DAMAI AMAN SEJAHTERA
(ADAS Institute)


MUKADIMAH


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


            Puji syukur kehariban Allah SWT atas segala limpahan rahmat,taufiq dan hidayah-Nya pada kita semua umat-Nya. Selawat seiring salam tidak henti kita panjatkan kepangkuan panglima revolusi dunia baginda Rasulullah Muhammad SAW. Nanggroe Aceh Darussalam merupakan suatu daerah istimewa sesuai dengan UU No 18 Tahun 1989 tentang pelaksanakan keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Dalam konteks kehidupan masyarakat yang terus menerus harus adanya peningkatan harkat dan martabat sebagai daerah istimewa yang meliputi aspek pendidikan,agama dan adat istiadat, Aceh hendaknya terus berbenah diri menyesuaikan perkembangan zaman yang semakin modern ini.

            Ditengah kehidupan damai Aceh yang harus dipertahankan maka segenap komponen masyarakat hendaknya bahu membahu mempertahankan perdamaian abadi dan hakiki. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan berupaya menjaga keutuhan Aceh agar tidak terkotak-kotak. Ini bukanlah pekerjaan mudah, untuk itu kami  yang sangat menginginkan adanya keutuhan Aceh yang Damai,Aman dan Sejahtera dalam rangka keutuhan NKRI. Untuk itu kami mengorganisirkan diri dalam suatu wadah Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Damai Aman Sejahtera ( ADAS Institute). Mudah – mudahan niat tulus ini mendapat respons positif dari semua kalangan masyarakat Aceh.

            Terbentuknya lembaga ini merupakan suatu kemauan keras dari para pendiri lembaga untuk mewujudkan tatanan masyarakat Aceh yang Damai,Aman dan Sejahtera dalam segala aspek kehidupan. Hal ini diperlukan adanya kesepahaman bersama tentang bagaimana menjalin ukhuwah dalam sebuah kebersamaan,kesepahaman dan komitmen untuk mensejahterakan rakyat Aceh dari kesengsaraan,kebodohan dan penindasan. Semoga dengan hadirnya ADAS Institute dapat membawa sebuah pencerahan baru demi tercapainya Aceh yang aman dalam berusaha,tentram dalam beribadah dan sejahtera dalam kehidupan lahir dan bhatin,,Amin Yaa Rabbal Alamiin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.






 

ANGGARAN DASAR (AD)


BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Damai Aman Sejahtera yang disingkat dengan ADAS Institute

Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan

ADAS didirikan pada tanggal 10 November 2008 yang berkedudukan di kabupaten Aceh Tamiang sebagai kantor pusat sampai waktu yang tidak ditentukan

BAB II
AZAS,SIFAT,FUNGSI & TUJUAN

Pasal 3
Azas

ADAS berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
Sifat

ADAS bersifat Independent

Pasal 5
Fungsi

1.      Lembaga pemantau terhadap proses demokrasi
2.      Lembaga social control kinerja eksekutif, legeslatif dan yudikatif yang menyangkut permasalahan ummat
3. Lembaga kajian yang memberikan input terhadap pemerintah daerah dalam rangka percepatan tercapainya good govermant dan clean govermant di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
4.      Lembaga yang konsentrasi terhadap keberlangsungan perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam

Pasal 6
Tujuan

1. Terciptanya upaya persamaan hak demokrasi rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintahan
2.      Terciptanya good govermant dan clean govermant di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
3.      Memberikan masukan ide dan pemikiran kepada pemerintah menyangkut tentang permasalahan ummat baik diminta maupun tidak.
4.  Melakukan monitoring terhadap berbagai program pembangunan sehingga program tersebut tepat sasaran,efektif,efesien dan tidak terjadi penyimpangan yang bermuara kepada rendahnya mutu dan kualitas pembangunan.
5.     Menjaga keutuhan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia khususnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
6.      Berupaya menjaga perdamaian Aceh yang aman, sejahtera,bermartabat,adil tanpa penindasan
7.       

BAB III
VISI & MISI

Pasal 7
Visi

Mewujudkan terlaksananya demokrasi kerakyatan tanpa penindasan,pembohongan dan pemerataan hak  rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermuara pada kehidupan masyarakat Aceh yang damai,aman dan sejahtera.

Pasal 8
Misi

Untuk mewujudkan visi pada pasal diatas maka kami menetapkan misi lembaga sebagai berikut :

1.    Melaksanakan program peningkatan SDM melalui pendidikan,pelatihan/training dalam berbagai bentuk disiplin keilmuan
2.     Bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan dan menopang program pembangunan yang berbasis kerakyatan
3.   Melakukan terobosan untuk meningkatkan kestabilan politik,hukum dan keamanan daerah yang terus menerus kondusif sehingga terciptanya perdamaian abadi
4.      Melakukan program pemberdayaan perekonomian rakyat guna meningkatkan kesejahteraan hidup
5.  Melakukan monitoring terhadap berbagai kebijakan dan kinerja pemerintah yang menyangkut segala permasalahan ummat


BAB IV
RUANG LINGKUP

Pasal 9
Ruang Lingkup Kegiatan

1.      Social Control terhadap pemerintahan dan proses demokratisasi
2.      Bergerak pada bidang Advokasi Hukum & HAM,Pendidikan,sosial budaya dan kesejahteraan rakyat
3.      Melaksanakan program untuk menjaga perdamaian Aceh yang hakiki dan sejahtera

Pasal 10
Ruang Lingkup Wilayah

Ruang lingkup wilayah kerja ADAS Institute adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan membuka biro perwakilan dikabupaten/kota dalam provinsi NAD

BAB IV
DEWAN PENDIRI & KEPENGGURUSAN

Pasal 11
Dewan Pendiri

Dewan Pendiri adalah orang-oarang yang pertama sekali mendirikan lembaga ini yang namanya tercantum dalam akte notaris pendirian lembaga


Pasal 12
Kepengurusan

1.      Kepengurusan lembaga ini dipilih dan ditetapkan oleh dewan pendiri
2.      Adapun kepengurusan lembaga ini untuk pertama sekali adalah terdiri dari :
a.        Direktur Eksekutif
b.      Wakil Direktur
c.       Sekretaris Eksekutif
d.      Bendaharawan
e.       Koordinator Biro Perwakilan Kabupaten/Kota,dan
f.       Personalia sesuai dengan kebutuhan


BAB V
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber Pendanaan

  1. Sumber pendanaan lembaga berasal dari uang pangkal dewan pendiri
  2. Iuran pengurus
  3. Sumbangan lain yang halal serta tidak menggikat


BAB VI
ATRIBUT

Pasal 14
Atribut

1.      Atribut lembaga berupa logo,bendera dan pin
2.      Segala atribut lembaga dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN & PERALIHAN

Pasal 15
Aturan Tambahan

Segala aturan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran rumah Tangga lembaga ini.


Pasal 16
Aturan Peralihan

Segala aturan yang telah tidak sesuai dengan visi & misi,fungsi dan tujuan lembaga akan dilakukan peralihan/perubahan oleh dewan pendiri bersama pengurus yang disahkan dalam akte perubahan lembaga ini.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 17

Demikian anggaran dasar ini diperbuat untuk menjadi pedoman ketentuan dan aturan lembaga.







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


BAB I
DEWAN PENDIRI

Pasal 1
Hak Pendiri

1.  Pendiri berhak memberikan saran,masukan ide dan fikiran untuk memajukan lembaga baik diminta maupun tidak diminta oleh penggurus
2.     Pendiri berhak untuk menggikuti seluruh rangkaian program kerja lembaga tanpa menginterfensi pengurus
3.     Memiliki Hak suara dan hak pilih dan memilih

Pasal 2
Kewajiban

1.      Dewan pendiri wajib menjaga nama baik lembaga
2.  Memajukan lembaga dan memberikan dukungan moral dan financial terhadap kepengurusan dalam melaksanakan program lembaga
3.      Menyediakan uang pakal pada saat pembentukan lembaga


BAB II
KEPENGURUSAN / PERSONALIA

Pasal 3
Struktur Kepengurusan

Struktur pengurus ADAS terdiri dari :
1.    Pengurus Pusat / Badan Pekerja yang dikoordinir oleh Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif dan beberapa divisi sesuai dengan kebutuhan
2.  Penggurus Biro perwakilan kabupaten/kota yang dikoordinir oleh koordinator biro dan dibantu oleh beberapa bidang sesaui kebutuhan
3.  Untuk membantu tugas Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif maka dapat diangkat beberapa personalia sesaui dengan kebutuhan
4.   Untuk membantu koordinator biro maka diangkat beberapa personalia sesuai dengan kebutuhan biro perwakilan yang bersangkutan
5.      Dalam melaksanakan program jika dibutuhkan maka dapat merekrut Voulunteer


Pasal 3
Hak Pengurus

1.   Berhak melakukan dan merencanakan berbagai program kerja lembaga sesuai dengan tingkatan dan kondisi objektif daerah.
2.      Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan
3.      Badan pekerja berhak mengangkat dan memberhentikan koordinator dan pengurus biro perwakilan




Pasal 4
Kewajiban

1.      Pengurus wajib menjaga nama baik lembaga
2.      Melaksanakan seluruh tugas yang diemban dengan penuh transparansi dan bertanggung jawab
3.   Pengurus Biro perwakilan wajib berkoordinasi dan memberikan laporan tentang program kerja biro kepada Badan Pekerja setiap 6 (enam) bulan sekali


Pasal 5
Tugas Badan Pekerja

1.     Direktur Eksekutif bertugas memimpin lembaga,mengambil kebijakan dan keputusan lembaga,melakukan hubungan ekternal dalam rangka mensukseskan program kerja lembaga termasuk membuat nota kesepahaman dengan donatur yang tidak merugikan publik dan lembaga. Direktur Eksekutif bertanggung jawab kepada dewan pendiri
2.  Wakil Direktur bertugas membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan roda organisasi,mewakili Direktur Eksekutif jika Direktur Eksekutif berhalangan. Bersama dengan Sekretaris Eksekutif merancang dan melaksanakan program kerja lembaga. Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif
3.      Sekretaris Eksekutif bertugas menata,merancang dan mempersiapkan agenda program kerja,administrasi dan memimpin kesekretariatan lembaga bersama dengan Wakil Direktur. Mewakili Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur jika yang dimaksud berhalangan. Sekretaris Eksekutif bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif
4.      Bendaharawan bertugas merancang dan membuat neraca keuangan lembaga yang disetujui oleh Direktur Eksekutif dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
5.   Personalia divisi bertugas melaksanakan semua tugas yang bersangkutan dengan divisi masing-masing serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif.


Pasal 6
Biro perwakilan

1.    Koordinator biro perwakilan bertugas melaksanakan berbagai program lembaga yang diselenggarakan diwilayah kerja kabupaten/kota biro perwakilan. Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berkoordinasi dengan badan pekerja dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif
2.  Setiap personalia yang telah diangkat oleh badan pekerja untuk membantu tugas koordinator biro perwakilan bertugas membantu koordinator dan bertanggung jawab kepada koordinator biro masing-masing.


Pasal 7
Masa Bhakti

1.      Masa bhakti pengurus badan pekerja tidak ditetapkan
2.     Selama yang bersangkutan tidak melanggar AD/ART lembaga serta peraturan perundang-undangan yang berlaku maka masih tetap sebagai pengurus lembaga.
3.     Untuk koordinator biro perwakilan berlaku pula seperti pada ayat 1 dan 2 diatas




BAB III
RUANG LINGKUP KERJA LEMBAGA

Pasal 8
Advokasi Hukum & HAM

Untuk melaksanakan advokasi hukum maka dibentuk sebuah biro jasa pengaduan masyarakat yang berorientasi kepada penyelenggaraan bantuan konsultasi hukum dan pendampingan hukum terhadap masyarakat.

Pasal 9
Pendidikan

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ADAS melakukan rangkaian program yang menyangkut dengan peningkatan mutu pendidikan, seperti :
1.      Melaksanakan program pemberantasan buta huruf
2.      Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan ujian nasional
3.      Melaksanakan program – program lain yang dirancang tersendiri oleh divisi yang bersangkutan

Pasal 10
Sosial Budaya

Untuk mewujudkan tatanan masyarakat Aceh yang bermartabat, maka ADAS berupaya melaksanakan berbagai program sosial budaya yang meliputi :
1.      Berupaya mempererat silaturahmi diantara komponen masyarakat
2.  Mengupayakan adanya sebuah Qanun gampong yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat gampong sehinga terciptanya kehidupan yang aman,damai dan sejahtera
3.   Bersama dengan tokoh adat berupaya memperkuat kembali fungsi dan kedudukan Qanun dan resam sebagai pedoman hidup masyarakat Aceh
4.  Menggali, mengembangkan dan melestarikan warisan kebudayaan (sejarah) dan kesenian tradisional indatu dalam rangka menggangkat harkat dan marwah Aceh

Pasal 11
Kesejahteraan Rakyat

Untuk memberikan kesejahteraan lahir bathin kepada masyarakat Aceh, dengan melakukan program:
1.   Pemberdayaan perekonomian kerakyatan yang berbasis kepada Life Skill, Pertanian,  Perikanan Dan Home Industri
2.    Melakukan program yang berkelanjutan dan sesaui dengan kondisi objektif masyarakat yang dirancang oleh divisi yang bersangkutan yang bertujuan untuk peningkatan kesehatan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 12
Pengelolaan Perbendaharaan

1.   Setiap anggaran yang didapatkan oleh lembaga harus dimasukan kedalam rekening lembaga yang dikelola oleh bendaharawan
2.    Dalam penggelolaan keuangan lembaga bendahara senantiasa memberitahukan kepada Direktur eksekutif atau Wakil Direktur dan Sekretaris eksekutif
3.  Penggelolaan perbendaharaan lembaga dilakukan dalam buku jurnal keuangan yang dipertanggung jawabkan oleh bendaharawan
4.     Untuk biro perwakilan keuangan dikelola oleh seorang personalia yang ditunjuk oleh koordinator untuk mengatur dan menggelola keuangan biro dimaksud.
5.      Personalia yang mengelola perbendaharaan biro bertanggung jawab kepada koordinator biro


Pasal 13
Sumber Pendanaan

1.      Sumber pendanaan utama adalah sesaui dengan AD pasal 12 ayat 1 s/d 3
2.  Untuk memenuhi kebutuhan biaya pelaksanaan program lembaga, Direktur Eksekutif berkewajiban mengupayakan sumber pendapatan lain
3.    Adapun bentuk sumber pendapatan lain adalah dengan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang termaktub dalam sebuah MoU kerjasama.


BAB IV
ATRIBUT

Pasal 14
Logo

1.      Logo ADAS berupa gambar peta Aceh yang dibawahnya bertuliskan ADAS Institute
2.   Peta dan tulisan ADAS merupakan tanda geografis dimana ADAS melakukan implementasi program kerjanya


Pasal 15
Bendera

Bendera ADAS berukuran standart ( 90x60 cm ) seperti bendara yang lazim digunakan lembaga dan organisasi lain


Pasal 16
Pin

Penggunaan Pin didada kanan atas.


BAB V
ATURAN TAMBAHAN & PERALIHAN

Pasal 17
Aturan Tambahan

Segala aturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur kembali melalui keputusan badan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku



Pasal 18
Aturan Peralihan

Segala aturan yang dikemudian hari tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran rumah tangga ini dapat dilakukan peralihan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku


BAB VI
PENUTUP

Pasal 19

Demikian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini diperbuat untuk menjadi pedoman ketentuan dan aturan lembaga.




DITETAPKAN DI    : KARANG BARU
PADA TANGGAL    : 10 NOVEMBER 2008


TIM PERUMUS ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
 ACEH DAMAI AMAN SEJAHTERA
 (ADAS Institute)




1. Putra Zulfirman                                                        1. ……………………………..


2. Adriansyah                                                                2. ……………………………..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar, kritik dan saran nya akan kami terima dengan lapang dada...
Karena memang cuma seginilah kemampuan kami berbuat untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat atjeh tercinta...