ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
ACEH
DAMAI AMAN SEJAHTERA
(ADAS Institute)
MUKADIMAH
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur kehariban Allah SWT atas
segala limpahan rahmat,taufiq dan hidayah-Nya pada kita semua umat-Nya. Selawat
seiring salam tidak henti kita panjatkan kepangkuan panglima revolusi dunia
baginda Rasulullah Muhammad SAW. Nanggroe Aceh Darussalam merupakan suatu
daerah istimewa sesuai dengan UU No 18 Tahun 1989 tentang pelaksanakan
keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Dalam konteks kehidupan
masyarakat yang terus menerus harus adanya peningkatan harkat dan martabat
sebagai daerah istimewa yang meliputi aspek pendidikan,agama dan adat istiadat,
Aceh hendaknya terus berbenah diri menyesuaikan perkembangan zaman yang semakin
modern ini.
Ditengah kehidupan damai Aceh yang
harus dipertahankan maka segenap komponen masyarakat hendaknya bahu membahu
mempertahankan perdamaian abadi dan hakiki. Untuk mewujudkan hal tersebut salah
satu langkah yang dilakukan adalah dengan berupaya menjaga keutuhan Aceh agar
tidak terkotak-kotak. Ini bukanlah pekerjaan mudah, untuk itu kami yang sangat menginginkan adanya keutuhan Aceh
yang Damai,Aman dan Sejahtera dalam rangka keutuhan NKRI. Untuk itu kami mengorganisirkan
diri dalam suatu wadah Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Damai Aman Sejahtera (
ADAS Institute). Mudah – mudahan niat tulus ini mendapat respons positif dari
semua kalangan masyarakat Aceh.
Terbentuknya lembaga ini merupakan
suatu kemauan keras dari para pendiri lembaga untuk mewujudkan tatanan
masyarakat Aceh yang Damai,Aman dan Sejahtera dalam segala aspek kehidupan. Hal
ini diperlukan adanya kesepahaman bersama tentang bagaimana menjalin ukhuwah
dalam sebuah kebersamaan,kesepahaman dan komitmen untuk mensejahterakan rakyat
Aceh dari kesengsaraan,kebodohan dan penindasan. Semoga dengan hadirnya ADAS
Institute dapat membawa sebuah pencerahan baru demi tercapainya Aceh yang aman
dalam berusaha,tentram dalam beribadah dan sejahtera dalam kehidupan lahir dan bhatin,,Amin
Yaa Rabbal Alamiin.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Lembaga
Swadaya Masyarakat Aceh Damai Aman Sejahtera yang disingkat dengan ADAS Institute
Pasal 2
Waktu dan tempat
kedudukan
ADAS didirikan pada tanggal 10 November
2008 yang berkedudukan di kabupaten Aceh Tamiang sebagai kantor pusat sampai
waktu yang tidak ditentukan
BAB II
AZAS,SIFAT,FUNGSI &
TUJUAN
Pasal 3
Azas
ADAS berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
ADAS bersifat Independent
Pasal 5
Fungsi
1. Lembaga pemantau terhadap proses demokrasi
2. Lembaga social control kinerja eksekutif, legeslatif
dan yudikatif yang menyangkut permasalahan ummat
3. Lembaga kajian yang memberikan input terhadap
pemerintah daerah dalam rangka percepatan tercapainya good govermant dan clean
govermant di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
4. Lembaga yang konsentrasi terhadap
keberlangsungan perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam
Pasal 6
Tujuan
1. Terciptanya upaya persamaan hak demokrasi
rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintahan
2.
Terciptanya good govermant dan clean govermant di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
3.
Memberikan masukan ide dan pemikiran kepada pemerintah
menyangkut tentang permasalahan ummat baik diminta maupun tidak.
4. Melakukan monitoring terhadap berbagai program
pembangunan sehingga program tersebut tepat sasaran,efektif,efesien dan tidak
terjadi penyimpangan yang bermuara kepada rendahnya mutu dan kualitas
pembangunan.
5. Menjaga keutuhan dan keberlangsungan demokrasi
di Indonesia khususnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
6. Berupaya menjaga perdamaian Aceh yang
aman, sejahtera,bermartabat,adil tanpa penindasan
7.
BAB III
VISI & MISI
Pasal 7
Visi
Mewujudkan terlaksananya demokrasi kerakyatan tanpa penindasan,pembohongan
dan pemerataan hak rakyat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermuara pada kehidupan masyarakat Aceh
yang damai,aman dan sejahtera.
Pasal 8
Misi
Untuk mewujudkan visi pada pasal diatas maka kami menetapkan misi lembaga
sebagai berikut :
1. Melaksanakan program peningkatan SDM melalui
pendidikan,pelatihan/training dalam berbagai bentuk disiplin keilmuan
2. Bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan dan
menopang program pembangunan yang berbasis kerakyatan
3. Melakukan terobosan untuk meningkatkan kestabilan
politik,hukum dan keamanan daerah yang terus menerus kondusif sehingga
terciptanya perdamaian abadi
4.
Melakukan program pemberdayaan perekonomian rakyat guna
meningkatkan kesejahteraan hidup
5. Melakukan monitoring terhadap berbagai kebijakan dan
kinerja pemerintah yang menyangkut segala permasalahan ummat
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 9
Ruang Lingkup
Kegiatan
1.
Social Control terhadap pemerintahan dan proses
demokratisasi
2.
Bergerak pada bidang Advokasi Hukum & HAM,Pendidikan,sosial
budaya dan kesejahteraan rakyat
3.
Melaksanakan program untuk menjaga perdamaian Aceh yang
hakiki dan sejahtera
Pasal 10
Ruang Lingkup Wilayah
Ruang lingkup wilayah kerja ADAS
Institute adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan membuka biro
perwakilan dikabupaten/kota dalam provinsi NAD
BAB IV
DEWAN PENDIRI &
KEPENGGURUSAN
Pasal 11
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri adalah orang-oarang yang pertama sekali mendirikan lembaga
ini yang namanya tercantum dalam akte notaris pendirian lembaga
Pasal 12
Kepengurusan
1. Kepengurusan lembaga ini dipilih dan
ditetapkan oleh dewan pendiri
2. Adapun kepengurusan lembaga ini untuk
pertama sekali adalah terdiri dari :
a.
Direktur
Eksekutif
b.
Wakil
Direktur
c.
Sekretaris
Eksekutif
d.
Bendaharawan
e.
Koordinator
Biro Perwakilan Kabupaten/Kota,dan
f.
Personalia
sesuai dengan kebutuhan
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Pendanaan
- Sumber pendanaan lembaga berasal dari uang pangkal dewan pendiri
- Iuran pengurus
- Sumbangan lain yang halal serta tidak menggikat
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 14
Atribut
1. Atribut lembaga berupa logo,bendera dan
pin
2. Segala atribut lembaga dijabarkan dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN &
PERALIHAN
Pasal 15
Aturan Tambahan
Segala aturan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran rumah Tangga lembaga ini.
Pasal 16
Aturan Peralihan
Segala aturan yang telah tidak sesuai dengan visi & misi,fungsi dan
tujuan lembaga akan dilakukan peralihan/perubahan oleh dewan pendiri bersama
pengurus yang disahkan dalam akte perubahan lembaga ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Demikian anggaran dasar ini diperbuat untuk menjadi pedoman ketentuan dan
aturan lembaga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
DEWAN PENDIRI
Pasal 1
Hak Pendiri
1. Pendiri berhak memberikan saran,masukan
ide dan fikiran untuk memajukan lembaga baik diminta maupun tidak diminta oleh
penggurus
2. Pendiri berhak untuk menggikuti seluruh
rangkaian program kerja lembaga tanpa menginterfensi pengurus
3. Memiliki Hak suara dan hak pilih dan
memilih
Pasal 2
Kewajiban
1. Dewan pendiri wajib menjaga nama baik lembaga
2. Memajukan lembaga dan memberikan dukungan
moral dan financial terhadap kepengurusan dalam melaksanakan program lembaga
3.
Menyediakan uang pakal pada saat pembentukan lembaga
BAB II
KEPENGURUSAN / PERSONALIA
Pasal 3
Struktur Kepengurusan
Struktur pengurus ADAS terdiri dari :
1. Pengurus Pusat / Badan Pekerja yang
dikoordinir oleh Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif dan beberapa divisi
sesuai dengan kebutuhan
2. Penggurus Biro perwakilan kabupaten/kota
yang dikoordinir oleh koordinator biro dan dibantu oleh beberapa bidang sesaui
kebutuhan
3. Untuk membantu tugas Direktur Eksekutif
dan Sekretaris Eksekutif maka dapat diangkat beberapa personalia sesaui dengan
kebutuhan
4. Untuk membantu koordinator biro maka
diangkat beberapa personalia sesuai dengan kebutuhan biro perwakilan yang
bersangkutan
5.
Dalam melaksanakan program jika dibutuhkan maka dapat
merekrut Voulunteer
Pasal 3
Hak Pengurus
1. Berhak melakukan dan merencanakan berbagai program
kerja lembaga sesuai dengan tingkatan dan kondisi objektif daerah.
2.
Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun
tulisan
3.
Badan pekerja berhak mengangkat dan memberhentikan
koordinator dan pengurus biro perwakilan
Pasal 4
Kewajiban
1. Pengurus wajib menjaga nama baik lembaga
2. Melaksanakan seluruh tugas yang diemban
dengan penuh transparansi dan bertanggung jawab
3. Pengurus Biro perwakilan wajib
berkoordinasi dan memberikan laporan tentang program kerja biro kepada Badan
Pekerja setiap 6 (enam) bulan sekali
Pasal 5
Tugas Badan Pekerja
1. Direktur Eksekutif bertugas memimpin
lembaga,mengambil kebijakan dan keputusan lembaga,melakukan hubungan ekternal
dalam rangka mensukseskan program kerja lembaga termasuk membuat nota
kesepahaman dengan donatur yang tidak merugikan publik dan lembaga. Direktur Eksekutif
bertanggung jawab kepada dewan pendiri
2. Wakil Direktur bertugas membantu Direktur
Eksekutif dalam menjalankan roda organisasi,mewakili Direktur Eksekutif jika
Direktur Eksekutif berhalangan. Bersama dengan Sekretaris Eksekutif merancang
dan melaksanakan program kerja lembaga. Wakil Direktur bertanggung jawab kepada
Direktur Eksekutif
3. Sekretaris Eksekutif bertugas
menata,merancang dan mempersiapkan agenda program kerja,administrasi dan
memimpin kesekretariatan lembaga bersama dengan Wakil Direktur. Mewakili
Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur jika yang dimaksud berhalangan.
Sekretaris Eksekutif bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif
4. Bendaharawan bertugas merancang dan
membuat neraca keuangan lembaga yang disetujui oleh Direktur Eksekutif dan
bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
5. Personalia divisi bertugas melaksanakan
semua tugas yang bersangkutan dengan divisi masing-masing serta bertanggung
jawab kepada Sekretaris Eksekutif.
Pasal 6
Biro perwakilan
1. Koordinator biro perwakilan bertugas
melaksanakan berbagai program lembaga yang diselenggarakan diwilayah kerja
kabupaten/kota biro perwakilan. Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa
berkoordinasi dengan badan pekerja dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif
2. Setiap personalia yang telah diangkat oleh
badan pekerja untuk membantu tugas koordinator biro perwakilan bertugas
membantu koordinator dan bertanggung jawab kepada koordinator biro
masing-masing.
Pasal 7
Masa Bhakti
1. Masa bhakti pengurus badan pekerja tidak
ditetapkan
2. Selama yang bersangkutan tidak melanggar
AD/ART lembaga serta peraturan perundang-undangan yang berlaku maka masih tetap
sebagai pengurus lembaga.
3. Untuk koordinator biro perwakilan berlaku
pula seperti pada ayat 1 dan 2 diatas
BAB III
RUANG LINGKUP KERJA LEMBAGA
Pasal 8
Advokasi Hukum & HAM
Untuk melaksanakan advokasi hukum maka dibentuk sebuah biro jasa pengaduan
masyarakat yang berorientasi kepada penyelenggaraan bantuan konsultasi hukum
dan pendampingan hukum terhadap masyarakat.
Pasal 9
Pendidikan
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ADAS melakukan rangkaian program
yang menyangkut dengan peningkatan mutu pendidikan, seperti :
1. Melaksanakan program pemberantasan buta
huruf
2.
Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan ujian
nasional
3.
Melaksanakan program – program lain yang dirancang
tersendiri oleh divisi yang bersangkutan
Pasal 10
Sosial Budaya
Untuk mewujudkan tatanan
masyarakat Aceh yang bermartabat, maka ADAS berupaya melaksanakan berbagai
program sosial budaya yang meliputi :
1. Berupaya mempererat silaturahmi diantara
komponen masyarakat
2. Mengupayakan adanya sebuah Qanun gampong
yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat gampong sehinga terciptanya
kehidupan yang aman,damai dan sejahtera
3. Bersama dengan tokoh adat berupaya
memperkuat kembali fungsi dan kedudukan Qanun dan resam sebagai pedoman hidup
masyarakat Aceh
4. Menggali, mengembangkan dan melestarikan
warisan kebudayaan (sejarah) dan kesenian tradisional indatu dalam rangka
menggangkat harkat dan marwah Aceh
Pasal 11
Kesejahteraan Rakyat
Untuk memberikan kesejahteraan
lahir bathin kepada masyarakat Aceh, dengan melakukan program:
1. Pemberdayaan perekonomian kerakyatan yang berbasis
kepada Life Skill, Pertanian, Perikanan
Dan Home Industri
2. Melakukan program yang berkelanjutan dan sesaui dengan
kondisi objektif masyarakat yang dirancang oleh divisi yang bersangkutan yang
bertujuan untuk peningkatan kesehatan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan
rakyat.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
Pengelolaan Perbendaharaan
1. Setiap anggaran yang didapatkan oleh
lembaga harus dimasukan kedalam rekening lembaga yang dikelola oleh
bendaharawan
2. Dalam penggelolaan keuangan lembaga
bendahara senantiasa memberitahukan kepada Direktur eksekutif atau Wakil
Direktur dan Sekretaris eksekutif
3. Penggelolaan perbendaharaan lembaga
dilakukan dalam buku jurnal keuangan yang dipertanggung jawabkan oleh
bendaharawan
4. Untuk biro perwakilan keuangan dikelola
oleh seorang personalia yang ditunjuk oleh koordinator untuk mengatur dan
menggelola keuangan biro dimaksud.
5. Personalia yang mengelola perbendaharaan biro
bertanggung jawab kepada koordinator biro
Pasal 13
Sumber Pendanaan
1. Sumber pendanaan utama adalah sesaui
dengan AD pasal 12 ayat 1 s/d 3
2. Untuk memenuhi kebutuhan biaya pelaksanaan
program lembaga, Direktur Eksekutif berkewajiban mengupayakan sumber pendapatan
lain
3. Adapun bentuk sumber pendapatan lain
adalah dengan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang termaktub dalam
sebuah MoU kerjasama.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 14
Logo
1. Logo ADAS berupa gambar peta Aceh yang
dibawahnya bertuliskan ADAS Institute
2. Peta dan tulisan ADAS merupakan tanda
geografis dimana ADAS melakukan implementasi program kerjanya
Pasal 15
Bendera
Bendera ADAS berukuran standart ( 90x60 cm ) seperti bendara yang lazim
digunakan lembaga dan organisasi lain
Pasal 16
Pin
Penggunaan Pin didada kanan atas.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN &
PERALIHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Segala aturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur
kembali melalui keputusan badan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan
AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18
Aturan Peralihan
Segala aturan yang dikemudian hari tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran
rumah tangga ini dapat dilakukan peralihan sepanjang tidak bertentangan dengan
AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
Demikian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini diperbuat untuk
menjadi pedoman ketentuan dan aturan lembaga.
DITETAPKAN DI : KARANG BARU
PADA TANGGAL : 10 NOVEMBER
2008
TIM PERUMUS ANGGARAN DASAR
& ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
ACEH DAMAI AMAN SEJAHTERA
(ADAS Institute)
1. Putra Zulfirman 1.
……………………………..
2. Adriansyah 2.
……………………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar, kritik dan saran nya akan kami terima dengan lapang dada...
Karena memang cuma seginilah kemampuan kami berbuat untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat atjeh tercinta...